Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berulang kali meresahkan masyarakat.
Patroli di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan, terutama di jalur sepi yang kerap menjadi lokasi pembegalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius, khususnya di daerah dengan akses jalan yang minim pengawasan.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menghindari bepergian sendirian di malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Pria 60 Tahun di Empat Lawang Dibacok OTK Bertopeng, Diduga Hendak Dibegal
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Bagi warga Empat Lawang, penangkapan Panhari diharapkan menjadi awal dari berakhirnya teror pembegalan yang selama ini menghantui.
Sementara bagi aparat penegak hukum, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan, seberapa pun seringnya diulang, pada akhirnya akan kembali berhadapan dengan hukum. (*/red)






