Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Pria 60 Tahun di Empat Lawang Dibacok OTK Bertopeng, Diduga Hendak Dibegal
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Bagi warga Empat Lawang, penangkapan Panhari diharapkan menjadi awal dari berakhirnya teror pembegalan yang selama ini menghantui.
Sementara bagi aparat penegak hukum, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan, seberapa pun seringnya diulang, pada akhirnya akan kembali berhadapan dengan hukum. (*/red)
Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…
Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…
Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…
Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…
Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…
David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…