Ringkasan Berita:
° Mulai 2026, pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari per tiga bulan menjadi bulanan.
° Kebijakan ini diuji coba melalui pilot project sebelum berlaku nasional Juli 2026, demi efisiensi, transparansi, dan kepastian penghasilan guru.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Mulai 2026, wajah kesejahteraan guru Indonesia akan mengalami perubahan besar.
Pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya dibayarkan per tiga bulan, menjadi setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru.
Perubahan ini disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi, transparansi, dan ketepatan waktu pembayaran tunjangan.
“Skema lama terlalu bergantung pada proses administrasi dan sinkronisasi data yang kompleks, sehingga sering memicu keterlambatan,” jelas Nunuk.
Dengan skema baru, pemerintah menargetkan penyaluran TPG menjadi lebih teratur, mudah dipantau, sekaligus memberi kepastian penghasilan bagi para pendidik.
Namun, kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional pada Januari 2026.
BACA JUGA: TPG, TKG, Tamsil Bakal Cair Tiap Bulan! Satu Kesalahan Data Ini Bisa Gagalkan Segalanya
Pemerintah lebih dulu menjalankan pilot project di sejumlah daerah untuk menguji kesiapan sistem pembayaran dan validasi data guru.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan Kemendikdasmen pada pertengahan 2026.
Jika semua berjalan sesuai rencana, TPG bulanan akan diberlakukan secara nasional mulai Juli 2026.
Seiring perubahan ini, pemerintah juga memajukan jadwal administrasi.
Validasi data guru melalui Info GTK akan dimulai Februari 2026 agar tidak terhambat sinkronisasi dengan Dapodik.
Kemendikdasmen pun mengimbau guru memastikan data pribadi, beban mengajar, dan status kepegawaian sudah benar sejak awal tahun.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Dari sisi nominal, pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan nilai TPG.
- Guru ASN tetap menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN yang telah inpassing memperoleh besaran yang sama sesuai SK penyetaraan.
- Guru non-ASN yang belum inpassing tetap menerima Rp1.500.000 per bulan.
- Mulai tahun ajaran 2025/2026, tunjangan guru honorer bersertifikasi akan meningkat menjadi sekitar Rp2.000.000 per bulan.
Agar TPG dapat dicairkan secara bulanan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan: memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), NRG yang valid, NUPTK aktif, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, data Info GTK valid dan sinkron dengan Dapodik, serta telah terbit SK Tunjangan Profesi (SKTP).
Pemerintah berharap skema baru ini menjadi titik balik tata kelola tunjangan profesi yang lebih modern, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional. (*/red)






