TPG guru akan cair setiap bulan mulai 2026. Skema baru diuji coba sebelum berlaku nasional, menjanjikan pembayaran lebih cepat, transparan, dan pasti. (*/Ils)
° Mulai 2026, pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari per tiga bulan menjadi bulanan.
° Kebijakan ini diuji coba melalui pilot project sebelum berlaku nasional Juli 2026, demi efisiensi, transparansi, dan kepastian penghasilan guru.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Mulai 2026, wajah kesejahteraan guru Indonesia akan mengalami perubahan besar.
Pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya dibayarkan per tiga bulan, menjadi setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru.
Perubahan ini disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi, transparansi, dan ketepatan waktu pembayaran tunjangan.
“Skema lama terlalu bergantung pada proses administrasi dan sinkronisasi data yang kompleks, sehingga sering memicu keterlambatan,” jelas Nunuk.
Dengan skema baru, pemerintah menargetkan penyaluran TPG menjadi lebih teratur, mudah dipantau, sekaligus memberi kepastian penghasilan bagi para pendidik.
Namun, kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional pada Januari 2026.
BACA JUGA: TPG, TKG, Tamsil Bakal Cair Tiap Bulan! Satu Kesalahan Data Ini Bisa Gagalkan Segalanya
Pemerintah lebih dulu menjalankan pilot project di sejumlah daerah untuk menguji kesiapan sistem pembayaran dan validasi data guru.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan Kemendikdasmen pada pertengahan 2026.
Jika semua berjalan sesuai rencana, TPG bulanan akan diberlakukan secara nasional mulai Juli 2026.
Seiring perubahan ini, pemerintah juga memajukan jadwal administrasi.
Validasi data guru melalui Info GTK akan dimulai Februari 2026 agar tidak terhambat sinkronisasi dengan Dapodik.
Kemendikdasmen pun mengimbau guru memastikan data pribadi, beban mengajar, dan status kepegawaian sudah benar sejak awal tahun.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Dari sisi nominal, pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan nilai TPG.
Agar TPG dapat dicairkan secara bulanan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan: memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), NRG yang valid, NUPTK aktif, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, data Info GTK valid dan sinkron dengan Dapodik, serta telah terbit SK Tunjangan Profesi (SKTP).
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…