Selain bekerja sama dengan kepolisian, DP3A juga menjalin koordinasi dengan Pengadilan Agama, khususnya dalam penanganan perkara perceraian dan pernikahan dini yang berdampak terhadap anak.
Dari koordinasi tersebut, pihaknya dapat memantau pemenuhan hak-hak anak setelah orang tuanya berpisah.
Ice mengatakan, persoalan yang paling sering ditemukan bukan hanya kekerasan, tetapi juga pengabaian hak anak setelah perceraian.
Masih banyak orang tua yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan.
“Kasus seperti ini cukup banyak. Ada orang tua yang mangkir dari kewajibannya, bahkan setelah membangun keluarga baru. Akibatnya, hak anak dari pernikahan sebelumnya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.
BACA JUGA: Gegara Uang Susu, Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT Suami Sendiri
Ia berharap masyarakat tidak lagi takut atau ragu melaporkan kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai prosedur hukum. (*/red)






