Takut Melapor, Kasus KDRT Diduga Jauh Lebih Banyak

oleh -452 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana. Foto: doc/istimewa

Selain bekerja sama dengan kepolisian, DP3A juga menjalin koordinasi dengan Pengadilan Agama, khususnya dalam penanganan perkara perceraian dan pernikahan dini yang berdampak terhadap anak.

BACA JUGA: Pelaku Perundungan di Muratara Diantar Keluarga ke Polres, Polisi: Masih Anak-Anak, Tak Bisa Langsung Ditahan!

Dari koordinasi tersebut, pihaknya dapat memantau pemenuhan hak-hak anak setelah orang tuanya berpisah.

Ice mengatakan, persoalan yang paling sering ditemukan bukan hanya kekerasan, tetapi juga pengabaian hak anak setelah perceraian.

Masih banyak orang tua yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan.

“Kasus seperti ini cukup banyak. Ada orang tua yang mangkir dari kewajibannya, bahkan setelah membangun keluarga baru. Akibatnya, hak anak dari pernikahan sebelumnya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.

BACA JUGA: Gegara Uang Susu, Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT Suami Sendiri

Ia berharap masyarakat tidak lagi takut atau ragu melaporkan kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai prosedur hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.