Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Menurut pengakuan Tatang di persidangan, pada malam kejadian ia menginap di rumah korban.

Terjadi cekcok yang memanas; Tatang mengaku pertama kali membekap Rika menggunakan kain yang mirip tali, kemudian menekan punggung korban dengan dengkul dan menekan menggunakan tumit hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, Tatang mengikat korban dengan maksud menutupi jejak dan membuatnya terlihat seperti bunuh diri.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Perkuat Langkah Kendalikan Inflasi, Bupati Joncik Tekankan Kontrol Pasar Rutin

Ia juga mengaku sempat mengambil jam tangan, gelang, cincin, dan ponsel milik korban sebelum pergi.

“Saya tidak mau. Dia marah lalu maki-maki saya. Karena emosi makanya saya bunuh… Saya menyesal dan minta maaf kepada anak serta keluarga korban,” ujar Tatang saat memberikan pembelaan di hadapan majelis.

Keterangan terdakwa juga mengungkapkan bahwa hubungannya dengan korban berlangsung sekitar dua tahun dan korban diduga menjadi selingkuhan Tatang.

Tatang sendiri diketahui telah menikah dua kali dan memiliki seorang anak; istri kedua serta anaknya tinggal di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Selama proses penyelidikan, teman korban sempat menghubungi ponsel Rika.

Tatang mengaku sempat menjawab pesan dengan pura-pura mengatakan korban sedang berada di Bengkulu untuk menutup jejak.

BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Buka Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru, Kerja Sama dengan UNPARI Lubuk Linggau

Pernyataan itu menjadi salah satu rangkaian fakta yang terungkap dalam berkas perkara dan persidangan.

Kuasa hukum terdakwa dari tim Advokat Pusbakum Silampari yang dipimpin oleh Bambang Satia Darma, S.H. mendampingi Tatang sepanjang persidangan.

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyatakan pikir-pikir usai putusan, menandakan mereka mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan hubungan gelap dan dampak kekerasan dalam relasi personal.

Putusan majelis hakim diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan agar konflik personal tidak berujung pada tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: JPU Kejari Lubuk Linggau kasus pembunuhan kekasih pasal 338 KUHP pembunuhan Lubuk Linggau pembunuhan selingkuhan di Lubuk Linggau pengakuan menyesal Tatang Suhendra Rika Sartika sidang pembacaan putusan PN Lubuk Linggau sidang pengadilan Lubuk Linggau Tatang Suhendra vonis 15 tahun vonis Tatang Suhendra 15 tahun penjara

Recent Posts

  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

1 hari ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

1 hari ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Profiling ASN Sumsel Dipantau Langsung Sekda Edward Candra

Sekda Sumsel Edward Candra meninjau profiling ASN di BKN Regional VII Palembang untuk memetakan kompetensi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

RUPM 2026–2046 Jadi Kompas Investasi Empat Lawang

RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…

1 hari ago