Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa keputusan sidang tersebut diambil melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sidang KKEP ini digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya,” ujar Kombes Pol Azis.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penegakan etik internal merupakan bagian dari Program 6 Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya dalam aspek transparansi dan keterlibatan masyarakat.
BACA JUGA: Video Perundungan Siswi SMP di Muratara Viral, Pelaku Dikenai Sanksi
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur,” tutupnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Selain menjaga kehormatan institusi, tindakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (*/red)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…