Ringkasan Berita:
° Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen menjaga integritas Polri dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada BRIPTU RA, anggota SPN Polda Sumsel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri.
Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang oknum anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 itu menghadirkan terduga pelanggar BRIPTU RA, anggota yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menyatakan bahwa BRIPTU RA terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, BRIPTU RA dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Sebelumnya, pelanggar juga telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
BACA JUGA: 8 ASN Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Berat, Empat Dipecat karena Bolos Kerja
Dalam persidangan, majelis menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.
“Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kombes Pol Nandang dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa keputusan sidang tersebut diambil melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sidang KKEP ini digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya,” ujar Kombes Pol Azis.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penegakan etik internal merupakan bagian dari Program 6 Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya dalam aspek transparansi dan keterlibatan masyarakat.
BACA JUGA: Video Perundungan Siswi SMP di Muratara Viral, Pelaku Dikenai Sanksi
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur,” tutupnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Selain menjaga kehormatan institusi, tindakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (*/red)
