Categories: Empat Lawang Pemerintahan Sumsel

8 ASN Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Berat, Empat Dipecat karena Bolos Kerja

Ringkasan Berita:
° Delapan ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang mendapat sanksi disiplin berat akibat sering mangkir kerja tanpa keterangan.

° Empat ASN dipecat, sementara empat lainnya diturunkan jabatan. Bupati Joncik Muhammad menegaskan pentingnya kedisiplinan dan pengisian SKP sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021.


Empat Lawang, LintangPos.com — Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang dijatuhi sanksi disiplin berat akibat pelanggaran kedisiplinan.

Dari delapan ASN tersebut, empat di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sementara empat lainnya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Selain itu, dua ASN lainnya juga menerima hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan karena para ASN bersangkutan telah lama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

“Ini bentuk ketegasan Pemkab terhadap pelanggaran disiplin. Absensi kerja merupakan indikator utama dalam penilaian kinerja ASN,” jelas Soleha.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib memahami dan menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Kemenkeu Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN 2026, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

“ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online melalui aplikasi E-Kinerja setiap bulan dan di akhir tahun,” tegasnya.

Joncik juga mengingatkan bahwa setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam pengisian SKP tepat waktu.

Menurutnya, keterlambatan pengisian oleh pimpinan akan berdampak pada seluruh staf karena sistem SKP bersifat berjenjang dan saling bergantung.

“Pengisian SKP tidak boleh dilakukan secara manual karena akan memengaruhi nilai Indeks Profesionalitas (IP) ASN, yang menjadi salah satu indikator kinerja utama BKPSDM,” ujar Joncik.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN dipecat karena bolos kerja ASN Empat Lawang aturan disiplin ASN terbaru BKPSDM Empat Lawang Bupati Joncik Muhammad E-Kinerja ASN pemkab empat lawang pengisian SKP online Empat Lawang PP Nomor 94 Tahun 2021 sanksi berat ASN Empat Lawang sanksi disiplin ASN SK Hukdis

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

15 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

23 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

2 hari ago