Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang

Ringkasan Berita:
° Dua pelajar di bawah umur di OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun yang kini tengah hamil 19 minggu.

° Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


OKU Selatan, LintangPos.com – Suasana konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak hening ketika Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK membeberkan kasus memilukan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.

Dua remaja laki-laki, masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban, seorang gadis berusia 13 tahun berinisial KN, kini diketahui tengah hamil 19 minggu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mat Nur bin Jasir, yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres OKU Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri oleh Teman Pacar, Polisi Periksa Empat Saksi

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan mengonfirmasi bahwa korban memang tengah hamil dengan usia kandungan mencapai 19 minggu.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban — bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, dan celana panjang krem — serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anak di bawah umur hukum perlindungan anak Kapolres I Made Redi Hartana kasus kekerasan seksual di OKU Selatan kasus persetubuhan kekerasan seksual anak korban anak di bawah umur hamil korban hamil penegakan hukum perlindungan anak Polres OKU Selatan remaja jadi tersangka persetubuhan remaja tersangka
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

15 jam ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

1 hari ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

1 hari ago