Categories: Kasus Sumsel

Tegakkan Disiplin, Polda Sumsel Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkotika

Ringkasan Berita:
° Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen menjaga integritas Polri dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada BRIPTU RA, anggota SPN Polda Sumsel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.


Palembang, LintangPos.com Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri.

Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang oknum anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 itu menghadirkan terduga pelanggar BRIPTU RA, anggota yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menyatakan bahwa BRIPTU RA terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, BRIPTU RA dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

Sebelumnya, pelanggar juga telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

BACA JUGA: 8 ASN Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Berat, Empat Dipecat karena Bolos Kerja

Dalam persidangan, majelis menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kombes Pol Nandang dalam keterangan resminya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anggota polisi dipecat karena narkoba BRIPTU RA disiplin anggota komitmen Polda Sumsel tegakkan disiplin langkah tegas Propam Polda Sumsel penyalahgunaan narkotika Polda Sumsel Polri Propam PTDH sidang kode etik sidang kode etik Polri Polda Sumsel

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

1 hari ago