Categories: Kasus Sumsel

Terbaring Sakit di Ruang Sidang, Miliarder Palembang Haji Alim Tantang Dakwaan Jaksa, Disebut Cacat dan Kedaluwarsa

Jaksa sendiri, kata Jan, menyebut peristiwa pertama terjadi pada 26 Februari 2005.

“Artinya, dugaan perbuatan itu terjadi sekitar 20 tahun lalu dan sudah kedaluwarsa,” tegasnya.

Disorot: Penyelundupan Pasal dan Prosedur

Tim penasihat hukum juga menilai adanya penyelundupan pasal dalam surat dakwaan.

JPU menerapkan sejumlah pasal Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 18, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, yang menurut mereka tidak pernah muncul secara jelas sejak tahap penyelidikan awal.

BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…

Yang lebih serius, Haji Alim disebut didakwa tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum acara pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Klien kami tiba-tiba didakwa. Ini menunjukkan adanya rekayasa penanganan perkara dan pelanggaran serius terhadap hak-hak terdakwa,” kata Jan.

Kejanggalan Waktu Penyidikan

Kuasa hukum juga menyoroti ketidaksinkronan waktu antara surat perintah penyidikan dan peristiwa pidana yang didakwakan.

Surat perintah penyidikan disebut terbit pada Maret hingga Juli 2025, sementara jaksa mendalilkan perbuatan pidana terjadi hingga Agustus 2025.

BACA JUGA: Bongkar Mafia Tanah Rp10,5 Miliar! Eks Kades Kayuara Baru Resmi Diseret ke PN Palembang

“Secara logika hukum, tidak mungkin surat perintah penyidikan terbit lebih dahulu sebelum peristiwa pidana terjadi,” ujarnya.

Sidang Ditunda, Jaksa Diminta Menjawab

Atas seluruh keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Menutup eksepsinya, Jan Samuel Maringka mengingatkan majelis hakim pada semangat pembaruan sistem pemidanaan nasional.

“Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan,” katanya.

Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa Haji Alim. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi terdakwa Haji Alim kasus korupsi lahan penyerobotan lahan negara PT SMB sidang Tipikor Palembang Tol Tempino Betung

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

4 hari ago