Jaksa sendiri, kata Jan, menyebut peristiwa pertama terjadi pada 26 Februari 2005.
“Artinya, dugaan perbuatan itu terjadi sekitar 20 tahun lalu dan sudah kedaluwarsa,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menilai adanya penyelundupan pasal dalam surat dakwaan.
JPU menerapkan sejumlah pasal Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 18, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, yang menurut mereka tidak pernah muncul secara jelas sejak tahap penyelidikan awal.
BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…
Yang lebih serius, Haji Alim disebut didakwa tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum acara pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Klien kami tiba-tiba didakwa. Ini menunjukkan adanya rekayasa penanganan perkara dan pelanggaran serius terhadap hak-hak terdakwa,” kata Jan.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidaksinkronan waktu antara surat perintah penyidikan dan peristiwa pidana yang didakwakan.
Surat perintah penyidikan disebut terbit pada Maret hingga Juli 2025, sementara jaksa mendalilkan perbuatan pidana terjadi hingga Agustus 2025.
BACA JUGA: Bongkar Mafia Tanah Rp10,5 Miliar! Eks Kades Kayuara Baru Resmi Diseret ke PN Palembang
“Secara logika hukum, tidak mungkin surat perintah penyidikan terbit lebih dahulu sebelum peristiwa pidana terjadi,” ujarnya.
Atas seluruh keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Menutup eksepsinya, Jan Samuel Maringka mengingatkan majelis hakim pada semangat pembaruan sistem pemidanaan nasional.
“Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan,” katanya.
Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa Haji Alim. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…