Categories: Kasus OKI OKI Sumsel

Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Ringkasan Berita:

Sidang TPPU yang menjerat crazy rich OKI H. Sutar alias Sutarnedi di PN Palembang mengungkap dugaan aliran dana narkotika miliaran rupiah yang dikendalikan dari dalam lapas, melibatkan napi Nusakambangan hingga Aceh.


OKI, LINTANGPOS.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sosok crazy rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Sutar alias Sutarnedi, kembali menjadi sorotan publik.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 27 Januari 2026, membuka tabir fakta mencengangkan terkait dugaan aliran dana narkotika bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar itu menghadirkan saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa, saksi membeberkan skema besar jaringan narkoba lintas provinsi yang tidak hanya mengatur peredaran barang haram, tetapi juga mengendalikan aliran keuangannya secara rapi dan sistematis.

Menurut keterangan saksi, praktik pencucian uang ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan besar yang terhubung dari berbagai lapas kelas kakap di Indonesia, mulai dari Nusakambangan hingga wilayah Aceh.

Fakta ini menegaskan bahwa kendali jaringan narkotika tidak sepenuhnya terputus meski para aktornya telah berada di balik penjara.

BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…

Dalam persidangan tersebut, dua nama besar mencuat sebagai pengendali utama jaringan.

Yang pertama adalah Muhammad Khadafi alias Kadafi, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Nama kedua adalah Dr. H. Muzakir, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan dari wilayah Aceh.

Keduanya diduga menjadi “otak” di balik distribusi dana hasil kejahatan narkotika.

Dari dalam lapas, mereka mengatur aliran uang haram ke pihak-pihak di luar penjara untuk kemudian “dicuci” melalui berbagai transaksi keuangan, termasuk melalui rekening-rekening atas nama orang lain.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: aliran dana narkoba BNN Sumsel Crazy Rich OKI H Sutar Sutarnedi jaringan narkotika lapas kasus narkoba Palembang Nusakambangan pencucian uang sidang PN Palembang TPPU narkotika

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

7 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

7 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

19 jam ago