Categories: Kasus OKI OKI Sumsel

Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian majelis hakim adalah keberadaan 12 rekening aktif atas nama Sutarnedi di satu bank yang sama.

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk memecah aliran dana, sehingga lebih sulit dilacak oleh otoritas keuangan dan aparat penegak hukum.

Persidangan juga mengungkap bahwa praktik TPPU ini dijalankan secara sangat terstruktur dan sistematis.

Mulai dari pengendali di dalam lapas, kurir dana di luar penjara, penampung rekening, hingga proses konversi uang haram menjadi aset bernilai tinggi seperti mobil mewah, tanah, bangunan, rumah walet, dan berbagai properti lainnya.

Atas perbuatannya, H. Sutar alias Sutarnedi didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah menyita aset fantastis sebagai barang bukti, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, perhiasan, hingga puluhan dokumen kepemilikan dan rekening bank.

Seluruh aset tersebut kini berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 dan 5 Februari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan 10 saksi tambahan dari pihak jaksa.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan akan menghadirkan 10 saksi meringankan.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

Kasus ini menjadi cermin betapa kompleks dan terorganisasinya kejahatan narkotika di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jeruji besi bukanlah akhir dari kendali para gembong narkoba.

Publik kini menanti, sejauh mana pengadilan mampu membongkar seluruh mata rantai jaringan uang haram yang selama ini bersembunyi rapi di balik kemewahan. (*/red)

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: aliran dana narkoba BNN Sumsel Crazy Rich OKI H Sutar Sutarnedi jaringan narkotika lapas kasus narkoba Palembang Nusakambangan pencucian uang sidang PN Palembang TPPU narkotika

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

4 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

4 hari ago