Terbongkar! Pencurian AC di Kantor Gubernur Bengkulu Ternyata..

oleh -397 Dilihat
Kasus pencurian delapan unit AC di Kantor Gubernur Bengkulu berhasil diungkap Polsek Gading Cempaka. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti, Jum'at (23/1/2026). Foto: Istimewa

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan kondisi tertentu, termasuk pencurian di lingkungan kantor atau fasilitas umum.

Polsek Gading Cempaka menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian aset Kantor Gubernur Bengkulu ini,” tegas Saman.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi seluruh instansi pemerintahan agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya terhadap aset-aset negara.

BACA JUGA: Aksi Sok Jagoan Berujung Borgol! Pria 42 Tahun Diciduk Polisi Usai Copet HP di Bawah Jembatan Ampera Saat Detik-Detik Tahun Baru

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Gading Cempaka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi aset negara dari tindak kejahatan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.