Categories: Headline Kasus OKI Sumsel

Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ringkasan Berita:

° Sidang pembacaan pledoi kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah 6 tahun di PN Kayuagung memanas.

° Terdakwa Rozi Yanto (19) lari terbirit-birit menghindari amukan orangtua korban yang menuntut hukuman mati.


OKI, LINTANGPOS.com – Suasana sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap RA (6), warga Memang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak berubah ricuh dan emosional di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/1/2026).

Terdakwa Rozi Yanto (19) terlihat berlari terbirit-birit meninggalkan ruang sidang usai agenda pembacaan pledoi.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rozi berusaha menghindari luapan emosi orangtua korban yang tak kuasa menahan amarah atas perbuatan keji terhadap anak mereka.

Teriakan, cacian, dan makian dilontarkan secara spontan oleh keluarga korban, menyebut terdakwa dengan berbagai sebutan binatang sebagai bentuk luapan duka dan kemarahan mendalam.

Petugas pengadilan sigap mengamankan terdakwa yang langsung masuk ke ruang tahanan PN Kayuagung.

Melisa, ibu korban, menyampaikan tuntutan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Baginya, vonis mati adalah satu-satunya keadilan yang setimpal.

“Saya ingin dia dihukum mati. Kalau tidak, saya kehilangan semangat hidup. Enam tahun saya menunggu kelahiran anak saya, lalu diperlakukan seperti ini,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, dalam pledoi memohon kepada Majelis Hakim PN Kayuagung agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Ia mengakui kliennya terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Novi, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menunjukkan perilaku baik.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezi Rivaldo, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: hukuman mati kasus kriminal kejahatan terhadap anak OKI pembunuhan anak pemerkosaan penculikan PN Kayuagung Rozi Yanto sidang pembunuhan

Recent Posts

  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

8 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

15 jam ago
  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

19 jam ago