Categories: Headline Kasus OKI Sumsel

Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ringkasan Berita:

° Sidang pembacaan pledoi kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah 6 tahun di PN Kayuagung memanas.

° Terdakwa Rozi Yanto (19) lari terbirit-birit menghindari amukan orangtua korban yang menuntut hukuman mati.


OKI, LINTANGPOS.com – Suasana sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap RA (6), warga Memang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak berubah ricuh dan emosional di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/1/2026).

Terdakwa Rozi Yanto (19) terlihat berlari terbirit-birit meninggalkan ruang sidang usai agenda pembacaan pledoi.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rozi berusaha menghindari luapan emosi orangtua korban yang tak kuasa menahan amarah atas perbuatan keji terhadap anak mereka.

Teriakan, cacian, dan makian dilontarkan secara spontan oleh keluarga korban, menyebut terdakwa dengan berbagai sebutan binatang sebagai bentuk luapan duka dan kemarahan mendalam.

Petugas pengadilan sigap mengamankan terdakwa yang langsung masuk ke ruang tahanan PN Kayuagung.

Melisa, ibu korban, menyampaikan tuntutan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Baginya, vonis mati adalah satu-satunya keadilan yang setimpal.

“Saya ingin dia dihukum mati. Kalau tidak, saya kehilangan semangat hidup. Enam tahun saya menunggu kelahiran anak saya, lalu diperlakukan seperti ini,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, dalam pledoi memohon kepada Majelis Hakim PN Kayuagung agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Ia mengakui kliennya terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Novi, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menunjukkan perilaku baik.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezi Rivaldo, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: hukuman mati kasus kriminal kejahatan terhadap anak OKI pembunuhan anak pemerkosaan penculikan PN Kayuagung Rozi Yanto sidang pembunuhan

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago