Categories: Headline Kasus Sumsel

Terkuak! Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Akhirnya Disidang: Jejak Mangkir, DPO, hingga Dugaan Dana Rp50 Juta

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana Wilson, eks Plt Kadis PMD Sumsel, digelar di PN Palembang.

° Ia didakwa menerima Rp50 juta dari korupsi pengadaan batik.

° Setelah sempat empat kali mangkir hingga masuk DPO, Wilson akhirnya menyerahkan diri.

° Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Selasa, 9 Desember 2025, terasa lebih tegang dari biasanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, Wilson—mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Sumatra Selatan—akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Nama yang sebelumnya hanya beredar dalam kesaksian dan dokumen perkara itu kini hadir langsung untuk mendengar dakwaannya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan uraian dakwaan yang menempatkan Wilson dalam pusaran skandal korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Wilson disebut menerima aliran dana Rp50 juta, bagian dari praktik korupsi yang lebih dulu menjerat tiga terdakwa lain.

Perbuatannya, menurut JPU, bukan hanya memperkaya diri, tetapi juga menguntungkan para terpidana yang telah divonis.

BACA JUGA: Kasus Kades Terjerat Korupsi Makin Banyak! Pajak Desa Tak Disetor Jadi Lahan Basah Baru

Wilson dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang menyasar pelaku penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Di tengah perhatian publik, penasihat hukum Wilson, Pahmisi SH dan Jhon Golbor Paisel SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Tanpa bantahan awal terhadap dakwaan, majelis hakim pun langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.

Jejak Nama Wilson di Balik Deretan Panjang Kasus Batik

Nama Wilson sebenarnya sudah berkelindan dalam fakta persidangan sejak kasus ini menjerat tiga terdakwa sebelumnya.

Dari keterangan saksi hingga barang bukti, jejak aliran dana yang diduga masuk ke kantong Wilson mulai membentuk pola.

BACA JUGA: Saksi Cengar-Cengir di Sidang Korupsi LRT Sumsel, Hakim: Jangan Asal Jawab!

Itulah yang mendorong Kejari Palembang menetapkannya sebagai tersangka pada 2024.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dakwaan Rp50 juta Kejari Palembang korupsi batik Sumsel Plt Kadis PMD Sumsel PN Palembang Tipikor Palembang Wilson

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

14 jam ago