Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari

oleh -340 Dilihat
Terpidana korupsi SPH, Effendy Suryono, bayar denda Rp500 juta ke Kejari Musi Rawas usai putusan inkracht Pengadilan Tipikor Palembang. Pembayaran tersebut dilakukan di Kejari Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Rawas menerima pembayaran denda Rp500 juta dari terpidana korupsi SPH, Effendy Suryono.

° Uang denda disetor ke Bank Syariah Indonesia setelah putusan Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan Effendy bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp500 juta.


Musi Rawas, LintangPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono.

Pembayaran tersebut dilakukan di Kejari Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 23 Oktober 2025.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.