KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang ternyata secara resmi telah menetapkan seorang tersangka terkait peristiwa yang merenggut nyawa perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Gita Fitri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah menahan seorang pria yang diduga berinisial MU.
Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, seiring upaya aparat mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang sebelumnya disebut sebagai kematian akibat kesetrum aliran listrik dari jerat babi di salah satu perkebunan warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Muara Kemumu.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kepahiang, Ipda Hariyanto Pasaribu, saat dihubungi pada Minggu, 1 Maret 2026.
Ia membenarkan bahwa proses hukum telah naik ke tahap yang lebih tegas.
“Ya, sudah ada tersangkanya dan telah ditahan,” ujarnya singkat.
BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah
Meski demikian, pihak kepolisian masih belum membeberkan secara rinci peran tersangka dalam kasus tersebut.








