Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

oleh -837 Dilihat
oleh
Kejati Sumsel memindahkan tersangka korupsi LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian, dari Rutan Salemba ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025). Foto: Istimewa

Ia disebut meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Sumsel.

Namun, pekerjaan perencanaan teknis tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan oleh vendor yang ditunjuk.

Dari kesepakatan itu, PB diduga menerima aliran dana dari para terpidana lain, yakni Tukijo, Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.

Dana tersebut berasal dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang yang fiktif.

Kejati Sumsel menegaskan, pemindahan PB ke Rutan Palembang merupakan langkah strategis agar proses hukum kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat kepastian hukum. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.