Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan Siti berada di dalam rumah.
BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!
Pemeriksaan langsung dilakukan, termasuk penggeledahan badan dan pakaian.
Hasilnya mengejutkan. Dari dalam bra yang dipakai pelaku, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram, lengkap dengan plastik klip bening dan kantong plastik hitam.
Barang-barang itu disimpan rapi dan diduga kuat untuk diedarkan.
Pelaku langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok barang haram tersebut.
Atas tindakannya, Siti dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kepada penyidik, Siti mengaku nekat menjadi pengedar karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Sebagai buruh harian lepas, ia merasa pendapatannya tidak mencukupi. Selama tujuh bulan terakhir, ia mengaku menjual sabu kepada para sopir truk dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Dalam seminggu saya bisa habiskan 60 paket. Keuntungannya lumayan buat kebutuhan,” ungkapnya.
Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. (*/red)






