Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Tersinggung Sekejap, Nyaris Tewas! Kisah Pengeroyokan di Indralaya yang Bikin Warga Terperangah

Ringkasan Berita:

° Dua pria di Indralaya Utara, Mahmud dan Misbakun, nekat menganiaya Edwar hingga nyaris tewas hanya karena tersinggung ucapan korban.

° Setelah kabur, keduanya ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, mendadak riuh setelah insiden pengeroyokan pada Jumat (14/11/2025) nyaris merenggut nyawa seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31).

Dua pelaku, Mahmud (31) dan Misbakun (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan yang tampak biasa.

Edwar berjumpa dengan Mahmud dan Misbakun tanpa firasat buruk sedikit pun.

Namun, suasana berubah panas hanya karena sebuah perkataan yang dianggap menyinggung perasaan.

Diduga tersulut emosi, kedua tersangka langsung melayangkan pukulan.

BACA JUGA: Ojol di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Gara-gara Saling Tatap di Jalan

“Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).

Tindakan brutal tersebut membuat Edwar mengalami luka cukup parah.

Beruntung tim medis bergerak cepat sehingga nyawanya masih dapat diselamatkan.

Sementara itu, Mahmud dan Misbakun memilih kabur, meninggalkan lokasi dengan panik.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.

Petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus keduanya tak jauh dari wilayah Indralaya.

BACA JUGA: Pria di Baturaja Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Masih Buron!

“Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya,” kata Mukhlis.

Setelah menganiaya korban, pelaku membuang pisau yang digunakan.

Hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam pencarian polisi.

Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa aksi mereka dipicu emosi sesaat akibat ucapan korban.

“Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang,” tegas Mukhlis.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Edwar Sanjaya Indralaya Utara kriminal KUHP Pasal 170 Mahmud Misbakun Ogan Ilir pengeroyokan penusukan polisi

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

2 hari ago