Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Tersinggung Sekejap, Nyaris Tewas! Kisah Pengeroyokan di Indralaya yang Bikin Warga Terperangah

Ringkasan Berita:

° Dua pria di Indralaya Utara, Mahmud dan Misbakun, nekat menganiaya Edwar hingga nyaris tewas hanya karena tersinggung ucapan korban.

° Setelah kabur, keduanya ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, mendadak riuh setelah insiden pengeroyokan pada Jumat (14/11/2025) nyaris merenggut nyawa seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31).

Dua pelaku, Mahmud (31) dan Misbakun (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan yang tampak biasa.

Edwar berjumpa dengan Mahmud dan Misbakun tanpa firasat buruk sedikit pun.

Namun, suasana berubah panas hanya karena sebuah perkataan yang dianggap menyinggung perasaan.

Diduga tersulut emosi, kedua tersangka langsung melayangkan pukulan.

BACA JUGA: Ojol di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Gara-gara Saling Tatap di Jalan

“Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).

Tindakan brutal tersebut membuat Edwar mengalami luka cukup parah.

Beruntung tim medis bergerak cepat sehingga nyawanya masih dapat diselamatkan.

Sementara itu, Mahmud dan Misbakun memilih kabur, meninggalkan lokasi dengan panik.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.

Petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus keduanya tak jauh dari wilayah Indralaya.

BACA JUGA: Pria di Baturaja Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Masih Buron!

“Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya,” kata Mukhlis.

Setelah menganiaya korban, pelaku membuang pisau yang digunakan.

Hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam pencarian polisi.

Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa aksi mereka dipicu emosi sesaat akibat ucapan korban.

“Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang,” tegas Mukhlis.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Edwar Sanjaya Indralaya Utara kriminal KUHP Pasal 170 Mahmud Misbakun Ogan Ilir pengeroyokan penusukan polisi

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

56 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

23 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

23 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

1 hari ago