Categories: Empat Lawang Sumsel

Tertibkan Reklame Liar, Bapenda Empat Lawang Kejar PAD

Namun demikian, pemasangannya tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, baik dari sisi perizinan, lokasi pemasangan, maupun kewajiban pajaknya.

Penertiban reklame liar ini juga dimaksudkan sebagai bentuk peringatan kepada para wajib pajak reklame agar lebih disiplin dan taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Selama ini, masih ditemukan reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan sehingga menimbulkan persoalan, baik dari sisi estetika kota maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

Dengan adanya penertiban tersebut, Bapenda berharap para pelaku usaha atau pihak yang memasang reklame dapat lebih memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih memasang reklame secara sembarangan.

BACA JUGA: Target Terlampaui! Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp3,92 Triliun

“Penertiban ini bertujuan sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para wajib pajak reklame agar dapat lebih menaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame,” jelas Saipul.

Lebih jauh ia menuturkan, penataan reklame juga menjadi bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan rapi.

Dengan pengelolaan yang baik, reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga dapat mendukung tata ruang kota yang lebih teratur.

Pemerintah daerah berharap ke depan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan lebih tertib dan terorganisasi.

Dengan demikian, keberadaan reklame tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame.

“Sehingga nanti penyelenggaraan dan pemasangan reklame di Kabupaten Empat Lawang ini, selain dapat turut serta dalam meningkatkan PAD, keberadaan reklame juga dapat tertata dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelat Luar Daerah Terancam Ditertibkan! Lahat Bidik Rp65 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

Bapenda juga mengajak seluruh wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Empat Lawang PAD Empat Lawang pajak reklame penertiban reklame reklame liar Tebing Tinggi Empat Lawang wajib pajak reklame

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

5 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

5 hari ago