Categories: Empat Lawang Sumsel

Tertibkan Reklame Liar, Bapenda Empat Lawang Kejar PAD

Namun demikian, pemasangannya tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, baik dari sisi perizinan, lokasi pemasangan, maupun kewajiban pajaknya.

Penertiban reklame liar ini juga dimaksudkan sebagai bentuk peringatan kepada para wajib pajak reklame agar lebih disiplin dan taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Selama ini, masih ditemukan reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan sehingga menimbulkan persoalan, baik dari sisi estetika kota maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

Dengan adanya penertiban tersebut, Bapenda berharap para pelaku usaha atau pihak yang memasang reklame dapat lebih memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih memasang reklame secara sembarangan.

BACA JUGA: Target Terlampaui! Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp3,92 Triliun

“Penertiban ini bertujuan sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para wajib pajak reklame agar dapat lebih menaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame,” jelas Saipul.

Lebih jauh ia menuturkan, penataan reklame juga menjadi bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan rapi.

Dengan pengelolaan yang baik, reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga dapat mendukung tata ruang kota yang lebih teratur.

Pemerintah daerah berharap ke depan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan lebih tertib dan terorganisasi.

Dengan demikian, keberadaan reklame tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame.

“Sehingga nanti penyelenggaraan dan pemasangan reklame di Kabupaten Empat Lawang ini, selain dapat turut serta dalam meningkatkan PAD, keberadaan reklame juga dapat tertata dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelat Luar Daerah Terancam Ditertibkan! Lahat Bidik Rp65 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

Bapenda juga mengajak seluruh wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Empat Lawang PAD Empat Lawang pajak reklame penertiban reklame reklame liar Tebing Tinggi Empat Lawang wajib pajak reklame

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Api Berkobar di Tebing Alay, BPBD Turunkan Enam Personel

Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Delapan Pekerja Sekolah Rakyat Dipulangkan, Buntut Aksi Ngadu ke Bupati

Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Keluhkan Irigasi Rusak, Minta Segera Direhabilitasi

Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Keluhkan Upah, Aksi Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang Langsung Dibubarkan

Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…

3 hari ago