Partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan PAD yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Saipul.
Melalui langkah penertiban ini, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa aturan tentang reklame bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menciptakan keteraturan sekaligus mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Empat Lawang. (*/red)
Reminder bersama Abu Marlo dan Sandra Novita mengajak pendengar memahami bahwa rasa sakit akibat perkataan…
Pengisi suara Amirah Zerlett Seraj membawakan reminder tentang fenomena counterfactual thinking, ketika seseorang merasa kalah…
M Leli, warga Padang Bindu yang hilang di Sungai Musi, ditemukan meninggal dunia setelah tim…
Personel Polres Empat Lawang mendonorkan darah B+ untuk membantu bayi yang membutuhkan transfusi akibat kadar…
Kasus Ruben Onsu memasuki babak baru setelah pelapor berdamai dan menarik laporan. Jhon LBF disebut…
Rumah tangga Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan memasuki proses perceraian. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 1…