Partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan PAD yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Saipul.
Melalui langkah penertiban ini, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa aturan tentang reklame bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menciptakan keteraturan sekaligus mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Empat Lawang. (*/red)
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…
BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…
Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…
Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…
Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…