Partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan PAD yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Saipul.
Melalui langkah penertiban ini, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa aturan tentang reklame bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menciptakan keteraturan sekaligus mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Empat Lawang. (*/red)
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…
Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…
Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…