Partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan PAD yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Saipul.
Melalui langkah penertiban ini, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa aturan tentang reklame bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menciptakan keteraturan sekaligus mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Empat Lawang. (*/red)
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…