Tertibkan Reklame Liar, Bapenda Empat Lawang Kejar PAD

oleh -21 Dilihat
oleh
Bapenda Empat Lawang menertibkan reklame liar di Tebing Tinggi guna mengoptimalkan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame, Jum'at (6/3/2026). Foto: dok/Bapenda Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan pemerintah daerah dengan berbagai strategi.

Salah satunya melalui penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban pajak.

Langkah ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang yang menertibkan sejumlah reklame berupa baliho dan spanduk di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan penertiban ini bukan sekadar menurunkan baliho atau spanduk yang terpasang di berbagai titik strategis.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar taat hukum terhadap aturan perpajakan daerah.

Sejak pagi, petugas Bapenda melakukan pengecekan di sejumlah ruas jalan utama dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

BACA JUGA: KPK Menggebrak Awal 2026, Pegawai Pajak Diciduk di Jakarta

Di tempat-tempat tersebut, banyak ditemukan reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah karena pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang cukup penting.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto melalui Kepala Bidang Penagihan, Penindakan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Saipul, SE menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap penyelenggaraan reklame berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.

“Untuk itu, kami melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik di wilayah Tebing Tinggi,” ujar Saipul saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban.

BACA JUGA: Terbongkar! Ada Oknum Pengusaha dan Pejabat Kepahiang Tak Bayar Pajak

Ia menambahkan, keberadaan reklame memang memiliki peran penting dalam kegiatan promosi usaha.

Namun demikian, pemasangannya tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, baik dari sisi perizinan, lokasi pemasangan, maupun kewajiban pajaknya.

Penertiban reklame liar ini juga dimaksudkan sebagai bentuk peringatan kepada para wajib pajak reklame agar lebih disiplin dan taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Selama ini, masih ditemukan reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan sehingga menimbulkan persoalan, baik dari sisi estetika kota maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

Dengan adanya penertiban tersebut, Bapenda berharap para pelaku usaha atau pihak yang memasang reklame dapat lebih memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih memasang reklame secara sembarangan.

BACA JUGA: Target Terlampaui! Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp3,92 Triliun

“Penertiban ini bertujuan sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para wajib pajak reklame agar dapat lebih menaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame,” jelas Saipul.

Lebih jauh ia menuturkan, penataan reklame juga menjadi bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan rapi.

Dengan pengelolaan yang baik, reklame tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga dapat mendukung tata ruang kota yang lebih teratur.

Pemerintah daerah berharap ke depan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan lebih tertib dan terorganisasi.

Dengan demikian, keberadaan reklame tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame.

“Sehingga nanti penyelenggaraan dan pemasangan reklame di Kabupaten Empat Lawang ini, selain dapat turut serta dalam meningkatkan PAD, keberadaan reklame juga dapat tertata dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelat Luar Daerah Terancam Ditertibkan! Lahat Bidik Rp65 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

Bapenda juga mengajak seluruh wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan PAD yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Saipul.

Melalui langkah penertiban ini, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa aturan tentang reklame bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menciptakan keteraturan sekaligus mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Empat Lawang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.