Categories: Kasus Palembang Sumsel

Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

Ringkasan Berita:

° Sidang kasus dugaan korupsi kerjasama pembangunan Pasar Cinde kembali digelar di PN Tipikor Palembang.

° Eks pejabat mengaku menandatangani dokumen tanpa membaca.

° Pembacaan eksepsi Alex Noerdin ditunda, sementara saksi membeberkan aliran dana BPHTB hingga dugaan kerugian negara Rp137,7 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang kembali menghangat, Senin (17/11/2025).

Kasus dugaan korupsi proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan Pasar Cinde tahun 2016–2018 kembali bergulir dengan sejumlah fakta baru yang menggelitik sekaligus mengkhawatirkan.

Empat tokoh besar terseret dalam perkara ini: mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS Edi Hermanto, serta Kepala Cabang PT MB Raimar Yousnadi.

Namun, pembacaan eksepsi Alex Noerdin harus diundur dua pekan akibat kondisi kesehatan, membuat perhatian publik tertuju pada pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa lain: Harnojoyo dan Raimar.

Satu per satu saksi buka suara — sebagian besar mengaku teken dokumen tanpa baca

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi penting, salah satunya Edward Candra, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel.

BACA JUGA: Sidang Pembacaan Eksepsi Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Alex Noerdin Dirujuk ke Jakarta, Ada Apa?

Dalam kesaksiannya, Edward mengungkap bahwa dirinya ikut rapat bersama Alex Noerdin terkait proyek tersebut.

Namun yang paling mencolok adalah pengakuannya bahwa ia menandatangani dokumen tanpa membacanya secara rinci.

“Saya hanya berasumsi itu terkait program gubernur. Jadi langsung saya tandatangani,” ujarnya.

Edward menegaskan ia tak menerima honor dari kegiatan tersebut.

Kesaksian serupa juga muncul dari Ekowati Retnaningsih, mantan Kepala Bappeda Sumsel.

Ia mengakui menandatangani bundel dokumen tanpa telaah mendetail karena seluruhnya sudah ditandatangani pejabat lain.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025

“Saya pikir sudah tidak ada masalah,” katanya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin BPHTB Harnojoyo kasus korupsi sumsel korupsi Pasar Cinde Pemprov Sumsel PT Magna Beatum sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

32 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

13 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago