Ringkasan Berita:
° Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 menegaskan larangan guru terlibat politik praktis maupun terafiliasi partai politik.
° Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalisme, reputasi sekolah, kepercayaan masyarakat, serta fokus guru pada tugas pendidikan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan aturan baru mengenai kode etik profesi guru melalui Permendikbudristek No 67 Tahun 2024.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi guru untuk terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, maupun afiliasi dengan partai politik.
Ketentuan ini kembali mencuat di kalangan pendidik setelah muncul dalam Latihan Pemahaman Modul Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 pada Program PPG 2025 Tahap 4.
Di antara beberapa opsi jawaban dalam soal, larangan terlibat politik adalah yang dinyatakan benar dan sesuai regulasi.
Larangan tersebut tidak hadir tanpa pertimbangan. Pemerintah menegaskan setidaknya empat alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini.






