Categories: Nasional Pendidikan

Terungkap! Inilah Larangan Penting yang Wajib Dipatuhi Guru di Permendikbudristek No 67/2024

Ringkasan Berita:

° Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 menegaskan larangan guru terlibat politik praktis maupun terafiliasi partai politik.

° Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalisme, reputasi sekolah, kepercayaan masyarakat, serta fokus guru pada tugas pendidikan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan aturan baru mengenai kode etik profesi guru melalui Permendikbudristek No 67 Tahun 2024.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi guru untuk terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, maupun afiliasi dengan partai politik.

Ketentuan ini kembali mencuat di kalangan pendidik setelah muncul dalam Latihan Pemahaman Modul Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 pada Program PPG 2025 Tahap 4.

Di antara beberapa opsi jawaban dalam soal, larangan terlibat politik adalah yang dinyatakan benar dan sesuai regulasi.

Larangan tersebut tidak hadir tanpa pertimbangan. Pemerintah menegaskan setidaknya empat alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini.

1. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme

BACA JUGA: Bupati Turun Gunung! Acara Guru di Empat Lawang Mendadak Jadi Pusat Inovasi Pendidikan

Guru dipandang sebagai figur yang harus netral di ruang publik. Keterlibatan dalam politik praktis dikhawatirkan memengaruhi objektivitas dalam mengajar dan berpotensi membawa bias ke lingkungan belajar.

2. Melindungi Reputasi Lembaga Pendidikan

Sekolah merupakan institusi yang harus bebas dari kepentingan politik. Aktivitas politik seorang guru dapat menyeret nama baik sekolah dan mengganggu iklim pendidikan yang seharusnya steril dari agenda politis.

3. Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Guru adalah teladan bagi peserta didik. Sikap politik yang terlihat memihak dapat menggerus kepercayaan orang tua dan masyarakat, terutama terkait keadilan dan objektivitas pembelajaran.

4. Memastikan Fokus pada Tugas Utama

BACA JUGA: Tidur di Rumah Pensiunan Guru, Pemuda 19 Tahun Gasak Perabot hingga iPhone 15—Aksi MA Terbongkar Tim Macan Linggau!

Keterlibatan politik dinilai berpotensi mengalihkan waktu dan energi dari tanggung jawab utama, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Pemerintah menilai fokus penuh pada tugas pendidikan adalah kunci kualitas pembelajaran.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: FPPN kode etik guru larangan guru netralitas guru Permendikbudristek 67 2024 politik praktis PPG 2025 Program Profesi Guru

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

3 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

20 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago