Ringkasan Berita:
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau membongkar jaringan peredaran ekstasi lintas daerah. Tiga tersangka diamankan, salah satunya pelajar SMA asal Bengkulu. Polisi menyita 51 butir ekstasi dan kendaraan tanpa identitas resmi.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan tiga orang tersangka, termasuk seorang pelajar SMA berusia 16 tahun.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa narkoba kini telah menyasar generasi muda.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Madani Permai Nomor 112, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi narkotika jenis ekstasi.
Tiga Tersangka dari Daerah Berbeda
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berasal dari wilayah berbeda.
Mereka adalah AR (16), seorang pelajar SMA asal Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya yakni Joni Hasan (42), warga Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, serta Yanto (42), warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Keterlibatan pelajar di bawah umur dalam jaringan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun latar belakang.
Penyamaran Polisi Bongkar Transaksi
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan anggota kepolisian.
BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara
Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda Jansen F Hutabarat, melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli.






