Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.
“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” tambah pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian hewan ternak serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan warga serta memberi rasa aman bagi para peternak di wilayah Kabupaten Lahat. (*/red)
Page: 1 2
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…