Saat korban naik ke kamar, NA yang telah bersembunyi langsung melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Kebakaran Lahap 7 Rumah di Lorong Khotib Palembang
Korban sempat melawan, namun NA membekap dan mencekiknya sebelum menikam berulang kali di bagian vital.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp500 ribu dan sejumlah barang berharga, lalu membagi hasil rampokan bersama komplotannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan sebilah pisau bergagang kayu cokelat gelap.
Kini, NA dan AR dijerat Pasal 339 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, pencarian terhadap dua pelaku lain masih terus dilakukan.
Bagi warga Lorong Pompa, penangkapan ini sedikit demi sedikit mengobati trauma, sekaligus menumbuhkan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…