Polisi membongkar pelaku pelemparan batu di Tol Palindra. Dua remaja terbukti sengaja menyerang kendaraan, kasus diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. (*/IST)
° Teror pelemparan batu di Tol Palembang–Prabumulih yang meresahkan pengendara akhirnya terungkap.
° Dua remaja diamankan polisi setelah aksi brutal memecahkan kaca empat mobil.
° Kasus diselesaikan melalui restorative justice demi masa depan pelaku.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Aksi teror pelemparan batu terhadap kendaraan di perlintasan Pintu Tol Palembang–Prabumulih (Inpra) akhirnya terbongkar.
Kepolisian Sektor Rambang Kapak Tengah (RKT) bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih mengungkap dua pelaku di balik aksi yang sempat membuat geger pengguna jalan.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat dini hari, 2 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di KM 00+400 Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Dalam waktu singkat, petugas Pos Pelayanan Nataru menerima laporan beruntun dari pengendara yang menjadi korban.
Sedikitnya empat mobil pribadi mengalami kerusakan serius setelah dilempari batu oleh orang tak dikenal.
Salah satu korban, Adis Minal (50), buruh asal Prabumulih Utara, mengalami pecah kaca dan lampu belakang mobil dengan total kerugian mencapai Rp3,2 juta.
BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah di Tol, Polisi Turun Tangan! Mediasi Damai Berujung Santunan Jutaan Rupiah
Aksi ini memicu kepanikan karena terjadi di jalur vital dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Berdasarkan Laporan Intelijen Nomor LI/01/I/2026, penyelidikan intensif dilakukan.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH):
HS (17) dan RR (15), warga Desa Karangan dan sekitarnya.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menjelaskan, pada Sabtu malam 3 Januari 2026, tim berhasil mengamankan kedua remaja tersebut.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menyiapkan batu dari bahu jalan, duduk mengamati kendaraan keluar tol, lalu melempari empat mobil secara beruntun.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh batu, pecahan kaca dan lampu kendaraan korban.
Setelah proses hukum dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…