Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menggantinya dengan tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan.
Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah sebesar 80 persen.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan 100 persen tanpa potongan, kecuali untuk tunjangan tertentu yang dikecualikan seperti tunjangan risiko, tunjangan bahaya, dan tunjangan khusus wilayah.
Kebijakan THR ASN terus berkembang. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja.
Tahun 2021 mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pada 2022 dan 2023, pemerintah menambahkan 50 persen tunjangan kinerja.
Puncaknya terjadi pada 2024 dan 2025, ketika THR dibayarkan penuh termasuk 100 persen tukin.
Melihat tren tersebut, harapan ASN pada THR 2026 pun menguat.
Kini, publik tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah yang akan memastikan jadwal, besaran, dan skema pencairan THR menjelang Lebaran tahun depan. (*/red)
Page: 1 2
Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…
Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…
Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…
Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…