Ringkasan Berita:
° Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 belum diumumkan resmi pemerintah.
° Namun, jika mengikuti pola sebelumnya, THR diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran dengan komponen gaji dan tunjangan penuh bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu topik selalu menyita perhatian aparatur negara.
Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga kebutuhan keluarga.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN tahun 2026. Meski begitu, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran awal.
Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran, dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang menetapkan waktu pencairan sekaligus besaran THR yang diterima oleh setiap kelompok aparatur negara.
ASN sendiri mencakup berbagai kelompok, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, namun tetap berhak atas THR sesuai ketentuan.
Penerima THR dari APBN dan APBD
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu, termasuk Badan Layanan Umum (BLU).






