THR ASN 2026 Kapan Cair dan Siapa Saja Dapat?

oleh -68 Dilihat
THR ASN 2026 diprediksi cair sebelum Lebaran. Simak jadwal perkiraan, daftar penerima, komponen THR, serta kilas balik kebijakan tahun-tahun sebelumnya. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 belum diumumkan resmi pemerintah.

° Namun, jika mengikuti pola sebelumnya, THR diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran dengan komponen gaji dan tunjangan penuh bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu topik selalu menyita perhatian aparatur negara.

Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga kebutuhan keluarga.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN tahun 2026. Meski begitu, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran awal.

Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran, dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA: Masih Banyak yang Salah Paham! Ini Daftar Lengkap Karyawan yang Berhak Dapat THR Menurut Aturan Negara

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang menetapkan waktu pencairan sekaligus besaran THR yang diterima oleh setiap kelompok aparatur negara.

ASN sendiri mencakup berbagai kelompok, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, namun tetap berhak atas THR sesuai ketentuan.

Penerima THR dari APBN dan APBD

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu, termasuk Badan Layanan Umum (BLU).

Sementara itu, THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyasar PNS dan CPNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, hingga pegawai non-ASN di instansi daerah dengan pola keuangan BLUD.

BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026

Komponen THR ASN

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR ASN dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menggantinya dengan tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan.

Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah sebesar 80 persen.

Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan 100 persen tanpa potongan, kecuali untuk tunjangan tertentu yang dikecualikan seperti tunjangan risiko, tunjangan bahaya, dan tunjangan khusus wilayah.

Belajar dari Kebijakan 2020–2025

BACA JUGA: Napas Lega Guru Jelang Tutup Tahun! TPG 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum Nataru

Kebijakan THR ASN terus berkembang. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja.

Tahun 2021 mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pada 2022 dan 2023, pemerintah menambahkan 50 persen tunjangan kinerja.

Puncaknya terjadi pada 2024 dan 2025, ketika THR dibayarkan penuh termasuk 100 persen tukin.

Melihat tren tersebut, harapan ASN pada THR 2026 pun menguat.

Kini, publik tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah yang akan memastikan jadwal, besaran, dan skema pencairan THR menjelang Lebaran tahun depan. (*/red)