Ringkasan Berita:
° Menjelang akhir 2025, pemerintah memastikan TPG 100 persen, THR TPG, dan gaji ke-13 guru ASN maupun non-ASN cair sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
° Jadwal resmi diumumkan, penyaluran diawasi ketat agar tak molor.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang penutupan tahun 2025, kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.
Ribuan guru di seluruh Indonesia kini bisa bernapas lebih lega setelah pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen tambahan penghasilan—mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, hingga gaji ke-13—akan dituntaskan pencairannya sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
Kepastian ini bukan sekadar informasi administratif.
Bagi para guru, khususnya yang selama beberapa bulan terakhir diliputi ketidakpastian akibat proses verifikasi yang berlarut di sejumlah daerah, pengumuman ini terasa seperti angin segar di penghujung tahun.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya: pencairan tetap berjalan sesuai jadwal dan berada dalam pengawasan ketat lintas kementerian.
Penantian Panjang yang Akhirnya Berujung Kepastian
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Selama Oktober hingga awal November, kegelisahan sempat merebak di kalangan tenaga pendidik.
Banyak guru mempertanyakan apakah hak mereka akan benar-benar diterima sebelum tutup tahun atau kembali menjadi cerita “mundur ke tahun depan” seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Keraguan itu akhirnya dijawab tegas oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis jadwal resmi penyaluran TPG triwulan 4 (TW 4), THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13.
Seluruh skema disusun agar rampung sebelum 22 Desember 2025, tepat sebelum masa libur panjang.
“Setidaknya sekarang jelas. Kami bisa merencanakan kebutuhan keluarga dengan lebih tenang,” ujar seorang guru SMP di Bandung, menggambarkan perasaan banyak pendidik yang selama ini hanya bisa menunggu kabar.
TPG TW 4 Dicairkan Bertahap Sejak Akhir November
Untuk TPG TW 4, proses pencairan sejatinya sudah dimulai lebih awal.
Tahap pertama berlangsung pada 12–25 November 2025, mencakup daerah-daerah yang lebih cepat menuntaskan verifikasi administrasi guru bersertifikat pendidik.
Tahap kedua kini terus berjalan dan akan dilanjutkan hingga seluruh pemerintah daerah menyelesaikan kewajibannya.
Skema bertahap ini diterapkan untuk mengakomodasi perbedaan kesiapan data di setiap daerah, tanpa menghambat daerah yang sudah siap lebih dulu.
Bagi guru ASN yang telah menanti sejak Oktober, kejelasan ini terasa seperti hadiah akhir tahun.
BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega
Bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal kepastian bahwa hak profesi mereka tetap menjadi perhatian negara.
THR TPG 100 Persen: Bukti Kebijakan Baru Mulai Terasa
Selain TPG TW 4, sorotan besar tertuju pada pencairan THR TPG 100 persen.
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan pada 2–10 Desember 2025, bersamaan dengan penyaluran THR bagi ASN secara nasional.
Kebijakan ini berlandaskan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa guru ASN bersertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah berhak menerima THR TPG secara penuh.
Skema 100 persen ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Bahkan, beberapa pemerintah daerah menyatakan siap menyalurkan lebih cepat dari jadwal nasional, selama dokumen dan data pendukung sudah dinyatakan lengkap.
Gaji ke-13 Jadi “Penyelamat” Akhir Tahun
Tak kalah penting, pemerintah juga menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada 15–22 Desember 2025.
Waktu ini dinilai cukup strategis, karena berdekatan dengan masa liburan sekolah dan kebutuhan keluarga yang biasanya meningkat.
Bagi sebagian guru, gaji ke-13 kerap menjadi penopang utama untuk menutup berbagai kebutuhan akhir tahun—mulai dari pendidikan anak hingga persiapan liburan sederhana.
Dengan jadwal yang sudah dipastikan, banyak guru mulai menyusun ulang rencana keuangan mereka, meski tetap menunggu konfirmasi teknis dari pemerintah daerah masing-masing.
Guru Non-ASN Tak Dilupakan, Tapi Ada Tenggat Ketat
Perhatian pemerintah tak berhenti pada guru ASN. Guru non-ASN juga masuk radar kebijakan pencairan tunjangan profesi.
Dinas Pendidikan daerah diberi tenggat hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan kelengkapan administrasi ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Setelah itu, Puslapdik akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling lambat 10 Desember 2025.
Jika semua berjalan sesuai rencana, pencairan dana untuk guru non-ASN ditargetkan pada 12 Desember 2025.
Namun, ada catatan penting yang tak boleh diabaikan.
Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, menegaskan bahwa KPPN tidak memproses pengajuan pencairan setelah 14 Desember 2025.
Artinya, keterlambatan administrasi berpotensi membuat tunjangan harus menunggu hingga Maret 2026 sebagai carry-over.
Aturan Jelas, Hak Lebih Terukur
Di balik jadwal pencairan, pemerintah juga kembali menegaskan regulasi penerima tunjangan.
Melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, ditegaskan bahwa penerima TPG 100 persen dan gaji ke-13 adalah guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan mencegah tumpang tindih anggaran sekaligus mendorong efisiensi fiskal.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
Pemerintah juga berharap daerah lebih konsisten dalam kebijakan TPP, sehingga kesejahteraan guru dapat terdistribusi secara adil.
Akhir Tahun yang Lebih Cerah
Dengan jadwal yang kini semakin terang, akhir 2025 menjadi momen yang relatif lebih menenangkan bagi para guru.
TPG TW 4, THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga simbol perhatian negara terhadap profesi pendidik.
Pemerintah berjanji terus mengawasi proses penyaluran agar tak tersendat di level daerah.
Setidaknya, menjelang pergantian tahun, ada secercah kepastian dan kenyamanan bagi para guru yang selama ini setia berjibaku di ruang kelas demi masa depan generasi bangsa. (*/red)






