Ringkasan Berita:
° THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
° Namun masih banyak karyawan belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana aturan perhitungannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Tambahan penghasilan ini sering menjadi penopang penting kebutuhan keluarga — mulai dari biaya mudik, kebutuhan pokok, hingga persiapan perayaan.
Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit karyawan yang masih bingung: siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitungnya sesuai aturan?
Pemerintah telah mengatur hal ini secara tegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berikut daftar lengkap penerima THR berdasarkan status karyawan:
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
1. Karyawan Tetap
Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR.
2. Karyawan Kontrak
Tetap memiliki hak THR. Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan perjanjian kerja yang berlaku.
3. Pekerja Harian Lepas / Freelance
Meski tidak berstatus tetap, mereka tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan.
Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah atau jumlah hari kerja.
4. Karyawan yang Sedang Cuti
Baik cuti sakit maupun cuti tahunan, karyawan tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.
5. Karyawan Baru
Status sebagai karyawan baru tidak menghapus hak THR. Nilainya diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
6. Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Terkena PHK
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Jika PHK terjadi sebelum hari raya dan karyawan telah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, maka THR tetap wajib dibayarkan sesuai masa kerja.
7. Peserta Magang
Umumnya tidak menerima THR, kecuali jika pemberian THR secara jelas tercantum dalam kontrak atau perjanjian magang.
Batas Waktu Pembayaran & Sanksi
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami aturan THR secara menyeluruh, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajiban secara adil, tertib, dan sesuai hukum.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat menjelang hari raya, kepastian hukum atas THR menjadi salah satu perlindungan penting bagi kesejahteraan pekerja Indonesia. (*/red)






