Aksi pencurian yang dijalankan secara bertahap itu menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan korban.
“Kasus ini merupakan curat karena pelaku memanfaatkan akses dan kepercayaan. Pelaku telah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat tidak sembarangan memberikan kunci cadangan, seakrab apa pun hubungannya,” jelas AKP Kurniawan Azwar.
MA kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*/red)





