Ringkasan Berita:
° Tim Macan Satreskrim Polresta Lubuk Linggau menangkap RIB (21), pelaku curanmor yang masuk DPO, saat tidur di rumah temannya pada Kamis (30/10/2025) dini hari.° RIB mencuri motor Yamaha Mio milik Tri Mujoyo di kosan Jl. Durian II dan menjualnya lewat Facebook seharga Rp 1,6 juta.
° Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP, sementara rekan pelaku masih buron.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial RIB (21), warga Jl. Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II, akhirnya diringkus Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polresta Lubuk Linggau, Kamis (30/10/2025) dini hari.
RIB digerebek petugas saat tengah tertidur pulas di rumah temannya sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, berdasarkan laporan polisi LP/B/381/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 29 Oktober 2025.
Kasus curanmor ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di sebuah kosan di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban, Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, saat itu sedang pulang ke kampung halamannya di Musi Rawas Utara.
Menurut penyelidikan, tersangka RIB bersama rekannya D (kini DPO) awalnya datang ke kosan tersebut pada Jumat (24/10/2025) malam.
Setelah mengetahui kamar sebelah kosong, keduanya sepakat melancarkan aksi kejahatan.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kedua pelaku merusak gembok kosan korban menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, mereka mendapati dua sepeda motor terparkir di dalam kamar, namun hanya satu yang layak digunakan.
RIB kemudian memilih motor Yamaha Mio tahun 2007 milik korban.
Ia memutus kabel kontak dan menyambungkannya secara paksa hingga motor menyala. Setelah itu, keduanya kabur membawa motor hasil curian.





