Tidur di Rumah Teman, DPO Pencuri Motor di Lubuk Linggau Diciduk Tim Macan Saat Subuh

oleh -8 Dilihat
Pelaku curanmor RIB (21) akhirnya ditangkap Tim Macan Polresta Lubuk Linggau saat tidur di rumah temannya. Ia sempat jual motor curian lewat Facebook. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Tim Macan Satreskrim Polresta Lubuk Linggau menangkap RIB (21), pelaku curanmor yang masuk DPO, saat tidur di rumah temannya pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

° RIB mencuri motor Yamaha Mio milik Tri Mujoyo di kosan Jl. Durian II dan menjualnya lewat Facebook seharga Rp 1,6 juta.

° Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP, sementara rekan pelaku masih buron.


Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial RIB (21), warga Jl. Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II, akhirnya diringkus Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polresta Lubuk Linggau, Kamis (30/10/2025) dini hari.

RIB digerebek petugas saat tengah tertidur pulas di rumah temannya sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, berdasarkan laporan polisi LP/B/381/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 29 Oktober 2025.

Kasus curanmor ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di sebuah kosan di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban, Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, saat itu sedang pulang ke kampung halamannya di Musi Rawas Utara.

Menurut penyelidikan, tersangka RIB bersama rekannya D (kini DPO) awalnya datang ke kosan tersebut pada Jumat (24/10/2025) malam.

BACA JUGA: Krisis di Anfield Kian Nyata! Liverpool Telan Kekalahan Keempat Beruntun, Slot: Terburuk Sepanjang Karier

Setelah mengetahui kamar sebelah kosong, keduanya sepakat melancarkan aksi kejahatan.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kedua pelaku merusak gembok kosan korban menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, mereka mendapati dua sepeda motor terparkir di dalam kamar, namun hanya satu yang layak digunakan.

RIB kemudian memilih motor Yamaha Mio tahun 2007 milik korban.

Ia memutus kabel kontak dan menyambungkannya secara paksa hingga motor menyala. Setelah itu, keduanya kabur membawa motor hasil curian.

Motor tersebut disembunyikan di rumah teman lain berinisial I, di Gg. Merpati, Kelurahan Sukajadi. Kepada I, pelaku mengaku motor itu miliknya sendiri.

BACA JUGA: BNNP Sumsel Tangkap Pria Pembawa 63 Bungkus Ekstasi di Palembang

Namun, tak lama kemudian, RIB justru memposting motor tersebut di Facebook dan berhasil menjualnya seharga Rp 1,6 juta kepada seseorang di Jl. Nangka Lintas.

Korban baru mengetahui kosannya dibobol dan motor hilang pada Rabu (29/10/2025), setelah diberi tahu oleh tetangga.

Ia kemudian melapor ke Polresta Lubuk Linggau. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum langsung bergerak cepat.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.

Pada Kamis pagi, tim berhasil menangkap RIB tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, RIB mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

“Pelaku RIB telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial D yang sudah masuk DPO.

Dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini, kami terus berkomitmen memberantas dan mencegah kejahatan di wilayah Lubuk Linggau,” tegas Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno.

Kini tersangka RIB mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.