Menurutnya, setiap perkara harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketika perkara melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aksi kejahatan jalanan yang dapat terjadi di ruang publik, termasuk kawasan yang menjadi aktivitas masyarakat sehari-hari.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*/rls)





