Palembang, LintangPosm.com — Aksi brutal komplotan begal yang sempat meresahkan warga Kota Palembang akhirnya terhenti.
Tiga pelaku utama berhasil dibekuk aparat Unit Pidum dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dalam serangkaian penangkapan dramatis di beberapa lokasi berbeda.
Ketiganya yakni Muhammad Iqbal Saputra (30), warga Perum Griya Mulya I, Kecamatan Sematang Borang; Oktavia alias Okta (24), warga Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I; dan RM Afrizani alias Reza (25), warga Jl Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I.
Penangkapan bermula saat Oktavia alias Okta diamankan di rumah kekasihnya di kawasan Jl Bening Sari, Kecamatan Kemuning, pada Rabu (8/10/2025).
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi soal keberadaan dua rekannya, termasuk Iqbal yang diketahui berada di Muara Enim.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil petugas dan tersangka Iqbal.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Duo Begal Sadis Palembang dalam 24 Jam, Korban IRT Alami Luka Bacok
Polisi akhirnya berhasil melumpuhkannya dan mengamankan pelaku ketiga, RM Afrizani, tak jauh dari rumahnya.
“Untuk pelaku Iqbal dan Oktavia alias Okta terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena melawan serta berusaha kabur saat diamankan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, Jumat (10/10/2025).
Harryo menjelaskan, Iqbal merupakan otak di balik serangkaian aksi begal yang terjadi di Palembang dalam beberapa pekan terakhir.
Polisi mengungkap sedikitnya empat lokasi kejahatan yang melibatkan kelompok ini, di antaranya:
- Jl SM Mansyur, Kecamatan Ilir Barat I (23/9)
- Jl Angkatan 45, dekat Stadion Bumi Sriwijaya (27/9)
- Jl Mayor Salim Batubara, Sekip Jaya (7/10)
- Jl Dentjik Asaari, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (7/10)
Dalam setiap aksinya, pelaku bergantian berpasangan antara Iqbal dan Okta atau Iqbal dan Reza.
BACA JUGA: Aksi Begal di Ogan Komering Ilir Terekam Kamera, Mahasiswi Jadi Korban dan Luka di Tangan
Salah satu bertugas sebagai joki, sementara lainnya menjadi eksekutor yang kerap melukai korban jika melawan.
Selain itu, polisi juga mengungkap peran seorang pelaku lain berinisial A (DPO) yang bertugas menjual hasil rampasan melalui marketplace Facebook dengan sistem COD.
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp3–4 juta per unit, lalu hasilnya dibagi rata antar pelaku.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita dua unit motor—Honda Beat BG 5863 ACU milik korban Nekosri dan Honda Vario tanpa pelat—serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi.
Petugas masih menelusuri tiga motor korban lain yang telah dijual oleh para pelaku.
“Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 365 ayat (1), (3) ke-1e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Khusus Iqbal sebagai residivis dan otak pelaku dijerat pasal berlapis,” tegas Kapolrestabes.
BACA JUGA: Pelajar SMA di Empat Lawang Jadi Korban Begal Bersenjata Api dan Sajam
Sementara itu, tersangka Okta mengakui bahwa dirinya bersama Iqbal telah beberapa kali beraksi di kawasan Talang Kelapa dan Sekip.
“Saya yang merampas motor korban. Kalau melawan, saya bacok. Iqbal yang bawa motor. Uangnya habis buat kebutuhan sehari-hari,” aku Okta di hadapan petugas.
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, polisi berharap situasi keamanan di Palembang kembali kondusif.
Warga diimbau tetap waspada, terutama saat melintas di jalanan sepi pada malam hari. (*/red)