Tiga Kali Bobol Rumah yang Sama, Pemuda di Empat Lawang Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh -14 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap Arda Wijaya (21), pelaku pencurian berulang di rumah seorang petani di Desa Sawah. Ia sudah tiga kali membobol rumah yang sama dengan total kerugian mencapai Rp11 juta, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa

Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku diketahui bernama Arda Wijaya (21), warga setempat, yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H.

Kasus ini terungkap setelah PLH Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Riyanto, S.E., M.M. menerima laporan masyarakat mengenai serangkaian aksi pencurian yang terjadi di rumah sekaligus warung milik Eriya Ningsih (65), seorang petani di Desa Sawah.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/161/IX/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 23 September 2025, total kerugian korban mencapai Rp11.225.000.

Tiga Kali Bobol Rumah yang Sama

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

BACA JUGA: Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

Aksi pertama dilakukan pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp1.500.000 dan beberapa bungkus rokok.

Aksi kedua terjadi 29 Agustus 2025, di mana pelaku kembali masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp4.500.000, satu unit HP Realme warna biru, serta cincin emas setengah suku.

Tak kapok, pelaku kembali beraksi 22 September 2025 dini hari. Namun kali ini, aksinya terekam CCTV.

Korban yang curiga setelah mendengar suara di atas rumahnya, langsung memeriksa rekaman dan melihat pelaku tengah mencuri rokok dari etalase warung.

Total tiga kali pencurian itu menyebabkan korban merugi hingga Rp11.225.000.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Suku Emas di Plaju, Hanya Butuh Dua Hari

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

  • 1 jaket hitam
  • 1 jaket abu-abu
  • 1 bilah senjata tajam jenis wali dengan gagang cokelat dan sarung hitam
  • 1 cincin karet hitam
  • 1 gelang rantai warna perak

Dalam pemeriksaan, Arda Wijaya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Riyanto.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan

IPTU Riyanto menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga yang cepat melapor setiap kali terjadi tindak kejahatan di wilayahnya.

BACA JUGA: Curi HP Lewat Jendela, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi

“Kami mengapresiasi kerja sama warga yang membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Empat Lawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan seperti CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa di wilayah pedesaan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.