Korban yang curiga setelah mendengar suara di atas rumahnya, langsung memeriksa rekaman dan melihat pelaku tengah mencuri rokok dari etalase warung.
Total tiga kali pencurian itu menyebabkan korban merugi hingga Rp11.225.000.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Suku Emas di Plaju, Hanya Butuh Dua Hari
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 jaket hitam
- 1 jaket abu-abu
- 1 bilah senjata tajam jenis wali dengan gagang cokelat dan sarung hitam
- 1 cincin karet hitam
- 1 gelang rantai warna perak
Dalam pemeriksaan, Arda Wijaya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Riyanto.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
IPTU Riyanto menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga yang cepat melapor setiap kali terjadi tindak kejahatan di wilayahnya.
BACA JUGA: Curi HP Lewat Jendela, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi
“Kami mengapresiasi kerja sama warga yang membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Empat Lawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan seperti CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa di wilayah pedesaan. (*/red)






