Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025, sebelum naik ke tahap penyidikan pada 18 September 2025.
Safei menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hampir 1.000 dokumen sudah kami sita sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut terseret berdasarkan hasil penyidikan lanjutan maupun fakta persidangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Komisioner, Sekretaris, hingga Bendahara KPU Prabumulih.
Bahkan, Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, hingga belasan saksi lainnya turut dimintai keterangan.
Sementara itu, pengacara ketiga tersangka, Yulison Amprani SH MH, menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ini baru tahap tersangka. Ada beberapa hal yang akan kami ajukan untuk pembelaan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung demokrasi.
Dugaan penyalahgunaan anggaran justru menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (*/red)






