Categories: Metropolis Palembang

Wartawan Diancam & Didorong Saat Liputan Korupsi Rp1,6 Triliun, Kasusnya Diaporkan ke Polisi

Ringkasan Berita:

° Seorang jurnalis Palembang, Romadon, melapor ke Polrestabes setelah diduga dihalangi dan diancam oleh kerabat tersangka korupsi saat peliputan di Kejati Sumsel.

° Peristiwa terjadi pada rilis kasus kredit Rp1,6 triliun. Polisi telah menerima laporan dan segera menindaklanjuti.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana gelap menjelang malam di Gedung Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025, mendadak berubah tegang.

Di tengah proses rilis penahanan tersangka kasus korupsi fasilitas kredit bank pelat merah senilai Rp1,6 triliun, sejumlah awak media justru menghadapi situasi yang tak pernah mereka bayangkan: dugaan intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

Romadon, salah seorang jurnalis di Palembang, menjadi korban langsung dari insiden tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Mardiansyah, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 19 November 2025.

Menurut Mardiansyah, para jurnalis sebenarnya diundang resmi untuk meliput rilis penahanan tersangka WS,

Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL), terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dengan nilai fantastis: Rp1,6 triliun.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam Penahanan WS: Kisruh, Dugaan Ancaman dan Upaya Halangi Wartawan di Balik Skandal Rp1,6 Triliun!

“Awalnya situasi berjalan baik. Awak media bekerja seperti biasa, mengambil gambar untuk kebutuhan pemberitaan,” ujar Mardiansyah.

Namun, suasana berubah begitu WS hendak digiring menuju mobil tahanan.

Lima sampai enam orang yang diduga kerabat tersangka tiba-tiba muncul dan menghalangi para jurnalis mendokumentasikan proses tersebut. Salah satu yang disebut terlibat adalah AR.

Mardiansyah menjelaskan, tidak hanya penghalangan, tetapi dorongan hingga ancaman juga terjadi di tengah kerumunan.

“Terlapor AR mendorong awak media yang bertugas dan mengancam korban yang sedang mengambil gambar,” ujarnya.

Merasa keselamatannya terancam dan profesinya dilecehkan, Romadon menyerahkan sejumlah alat bukti dan melapor atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi

Ketentuan yang disangkakan mengarah pada Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, yang memuat ancaman minimal dua tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: 6 triliun intimidasi jurnalis kasus korupsi Kejati Sumsel kredit bank Rp1 laporan polisi peliputan dihalangi wartawan Palembang WS

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

21 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago